kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

4 Menko Tangani Percepatan Penanggulangan Dampak Bencana Gempa di NTB


Selasa, 28 Agustus 2018 / 12:15 WIB
4 Menko Tangani Percepatan Penanggulangan Dampak Bencana Gempa di NTB
ILUSTRASI. 4 Menko Tangani Percepatan Penanggulangan Dampak Bencana Gempa di NTB

Reporter: Sponsored | Editor: Fajar Pahlawan

Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan bahwa upaya percepatan pemulihan NTB pasca gempa menjadi fokus utama pemerintah. Ditambahkan Menko PMK, pasca dikeluarkannya Inpres Nomor 5 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok, 4 Menko akan melakukan tahapan-tahapan tindak lanjut pemulihan bencana di Nusa Tenggara Barat sesuai bidangnya.

"Sejak tanggal 25 Agustus yang lalu, kita sudah masuk dalam tahap pemulihan. Jadi kita rencanakan 1 bulan kedepan akan ada tahapan persiapan, pelatihan, bahkan penyiapan logistik bahan bangunan untuk bisa melakukan pembangunan rumah penduduk," ujar Menko PMK saat ditanya jurnalis pasca mengikuti Rapat Rekonstruksi dan Rehabilitasi Provinsi NTB Pasca Gempa di Kantor Wapres, Senin (27/8).

Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) akan berjalan secara bertahap sampai bulan Maret. Pembangunan fasilitas umum, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah dan lain sebagainya akan mulai dibangun awal bulan depan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengapresiasi komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan NTB. Salah satunya melalui pemberian bantuan pada rumah yang rusak berat (Rp 50 juta) yang rencananya dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×