kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Kiat Mengecek dan Pembayaran BPJS Makin Mudah dengan Cara Online


Jumat, 19 Oktober 2018 / 14:25 WIB
Ini Kiat Mengecek dan Pembayaran BPJS Makin Mudah dengan Cara Online

Sumber: Commercial Content | Editor: Indah Sulistyorini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada Januari 2014 silam. Lewat layanan ini negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

BPJS Kesehatan tidak bisa dimungkiri sangat membantu warga yang sebelumnya sulit mendapatkan akses kesehatan di seluruh Indonesia. Mengingat banyaknya jumlah pengguna layanan ini, BPJS Kesehatan juga menerima pengecekan dan pembayaran tagihan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS setempat. Caranya? Silakan simak selengkapnya di sini.

1. Melakukan pengecekan melalui website resmi BPJS

Ini akan menjadi pilihan yang sangat tepat untuk Anda yang aktif menggunakan layanan internet. Anda cukup masuk ke website resmi BPJS, yakni bpjs-kesehatan.go.id dan melakukan pengecekan tagihan pembayaran dengan beberapa langkah, mulai dari pada halaman utama klik menu “Cek Pembayaran Iuran”

Kemudian setelah  halaman baru muncul pada layar, Anda akan diminta untuk mengisi dua kolom yang terdiri dari Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemegang kartu BPJS tersebut.Setelah mengisi kedua kolom tersebut, Anda juga harus mengetikkan Angka Validasi yang tertera di sana.

Terakhir, klik “Cek”, rincian pembayaran Anda akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.

2. Melakukan pengecekan melalui pesan singkat

Selain melalui sambungan internet, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi peserta BPJS untuk melakukan pengecekan tagihan melalui layanan SMS. Layanan SMS Gateway ini tentu akan memudahkan Anda dan juga para pengguna BPJS lainnya yang tidak/jarang menggunakan layanan internet dalam keseharian mereka. Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 0877 5500 400.

Berbagai informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang Anda gunakan dapat diakses melalui nomor tersebut, termasuk jumlah tagihan bulanan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (jika Anda melakukan penunggakan pada bulan-bulan sebelumnya).

Lalu, untuk pembayaran BPJS-nya? Simak pada poin di bawah!

3. Manfaatkan pembayaran melalui layanan pihak ketiga di internet

Untuk melihat tagihan, Anda bisa mencatat nomor BPJS yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Lalu masukkan nomor tersebut di situs BPJS Online. Setelah tahu jumlah tagihan, Anda bisa langsung membayar tagihan tersebut lewat berbagai layanan pihak ketiga yang tersedia di internet.

Salah satu layanan pihak ketiga yang melayani melayani pembayaran tagihan BPJS online adalah Traveloka. Dengan memanfaatkannya, kamu bisa membayar tagihan secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun kamu berada.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah meng-install aplikasi Traveloka terlebih dahulu. Download dan install ke dalam smartphone yang kamu gunakan, selanjutnya lakukan registrasi untuk membuat akun di Traveloka.

Setelah itu, saat membayar BPJS Kesehatan secara online, kamu hanya perlu memasukan nomor virtual account (VA) dan pilih sampai bulan berapa tagihan yang ingin dibayar. Pembayaran ini bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi. Caranya pilih fitur Tagihan dan Isi Ulang, lalu pilih BPJS Kesehatan.

Kamu juga bisa lebih mudah membayar tagihan melalui TravelokaPay, yakni sistem pembayaran elektronik yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi melalui Traveloka.

4. Manfaatkan layanan autodebet

Sejak beberapa bulan yang lalu apabila Anda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, sebagian kantor cabang BPJS Kesehatan mewajibkan melakukan pembayaran via autodebet.

Ya, mungkin agar tidak berakibat tidak bisa digunakannya layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Setelah mendaftarkan autodebet lalu akan diberikan surat untuk pengambilan kartu BPJS Kesehatan dan aktif 14 hari kemudian.

Tidak sulit, kan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×