kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Investasi Syariah, Bebas Riba dan Untung


Kamis, 16 Mei 2019 / 21:57 WIB
Investasi Syariah, Bebas Riba dan Untung

Reporter: Sponsored | Editor: Indah Sulistyorini

JAKARTA. Surat Yusuf Ayat 47 – 48 “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun berturut-turut sebagaimana biasa, kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh tahun yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari bibit gandum yang kamu simpan”

Berikut cuplikan ayat Al-Qur’an yang dijabarkan oleh Fadli, Fund Manager PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam acara “Sharia Investment Education & Investor Gathering”, hasil kerja sama MPAM dengan media ekonomi, bisnis dan investasi Kontan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta pada Selasa (14/5).

Menurut Fadli, ayat ini secara jelas mengimbau umat Muslim, khususnya generasi milenial, menggunakan masa muda untuk berikhtiar atau berinvestasi. “Sehingga saat usia pensiun dapat fokus ibadah dan berdakwah,” tuturnya di hadapan para mahasiswa, santri, kyai, pemilik pondok pesantren, hingga anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang memenuhi ruangan.

Masuk ke dunia investasi juga butuh persiapan matang agar terhindar dari investasi bodong. Para calon investor membutuhkan pengetahuan, informasi, waktu, dan dana. Hasil investasi juga masuk dalam radar pajak. Adapula kekhawatiran investasi melanggar syariat Islam. Jika ini semua menjadi kendala bagi para calon investor, para pelaku industri investasi syariah sudah menyiapkan jalan keluar.

Solusinya, reksadana syariah. Yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada efek syariah seperti saham syariah, sukuk, deposito syariah, dan sebagainya. “Reksadana syariah dikelola oleh profesional yang mengerti prinsip syariah di pasar modal. Terdapat juga mekanisme pembersihan harta nonhalal alias cleansing,” tukas Fadli.

Lantaran tujuannya memudahkan, para investor dapat membeli reksadana mulai dari Rp 100.000. Jenis reksadana syariah juga beragam, disesuaikan dengan profil risiko dan jangka waktu investasi. Ada reksadana pasar uang syariah, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, serta reksadana saham syariah.

Meskipun begitu, para investor wajib waspada. Ketua Dewan Pengarah Ansoruna Business School Syarif Munawi mengingatkan agar para investor berhati-hati saat masuk ke dunia investasi. Maklum, banyak penipuan alias investasi bodong yang sudah menjerat ribuan korban.

Indikasi investasi bodong sejatinya cukup mudah. Syarif menjelaskan, umumnya para penipu menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan minim risiko. Padahal investasi bodong tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengelolaan dananya juga tidak jelas. Mereka memanfaatkan nama tokoh masyarakat. Bahkan para korban dijanjikan keuntungan dari perekrutan anggota baru, mirip multi level marketing (MLM),” paparnya.

Fatwa DSN-MUI

Guna mendorong umat Muslim untuk turut berinvestasi di pasar modal syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan puluhan fatwa. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq mencatat, terdapat 26 Fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI mengenai pasar modal syariah yang sudah beredar. Rinciannya, 14 Fatwa Umum (Akad & Transaksi), 4 Fatwa terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), 4 Fatwa mengenai sukuk dan 2 Fatwa perihal saham.

“Lalu ada satu fatwa terkait reksadana syariah dan 1 fatwa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah. OJK terus berusaha mendorong para penerbit efek untuk menyediakan efek syariah. Dalam setahun, OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak dua kali untuk menjadi acuan,” tutur Touriq di sela acara.

Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi OJK optimistis, pertumbuhan reksadana syariah masih cemerlang di waktu mendatang. Pendorongnya, bonus demografi Indonesia serta jumlah umat Muslim yang tinggi. Oleh karena itu, lanjutnya, OJK senantiasa berupaya mengedukasi produk investasi bagi masyarakat.

“Dengan sosialisasi terus menerus, kami berusaha menghilangkan paradigma di pasar modal. Misalnya mengandung judi dan riba,” terangnya. Hadirnya penjualan reksadana dalam platform online juga memudahkan generasi milenial yang memang melek teknologi.

Yuk hijrah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

×