kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK


Jumat, 17 Mei 2019 / 11:03 WIB
Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK

Reporter: Sponsored | Editor: Indah Sulistyorini

Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.

Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×