kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Strategis Nasional Kini Semakin Fleksibel


Kamis, 15 Agustus 2019 / 17:05 WIB
Penggunaan Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Strategis Nasional Kini Semakin Fleksibel

Sumber: Commercial Content | Editor: Indah Sulistyorini

Berbagai terobosan terus dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satu faktor penting dalam kebijakan pemerintah yaitu terkait regulasi. Saat ini, telah dilakukan revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh LMAN, yaitu perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019.

Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN. Salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN, untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).

Penambahan ketentuan baru tersebut, turut mengubah aturan pengusulan alokasi dana ganti kerugian pengadaan tanah dari Kementerian/Lembaga kepada pimpinan LMAN. Dengan aturan yang baru, hasil koordinasi antara Kementerian/Lembaga terkait dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) disampaikan kepada pimpinan LMAN untuk melakukan penyesuaian project list tahunan.

Perubahan aturan ini merupakan salah satu terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi tanah dalam jumlah besar.

“Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 memberikan ruang gerak dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tanah PSN. Dalam hal penggunaan anggaran, pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan payung hukum untuk penggunaan dana lintas tahun anggaran. Namun dalam hal proses pembayaran dana talangan dan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, sinergi antar instansi pemerintah

seperti dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap dilakukan,” ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 adalah untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan tanah, diharapkan regulasi ini dapat lebih mempermudah proses pendanaan serta mengakselerasi pembangunan PSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU

×