kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rektor Import Bagi Perguruan Tinggi di Indonesia


Senin, 26 Agustus 2019 / 11:26 WIB
 Rektor Import Bagi Perguruan Tinggi di Indonesia
ILUSTRASI.

Reporter: Sponsored | Editor: Indah Sulistyorini

Perguruan Tinggi

Di Indonesia Perguruan Tinggi dapat didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah dalam bentuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi yang didirikan /diselenggarakan oleh masyarakat melalui Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam pengelolaannya, PTN dikelola oleh Pemerintah dan PTS dikelola oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari menteri. Badan Penyelenggara itu dapat berbentuk yayasan, perkumpulan dan bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan Perguruan Tinggi, peraturan perundang-undangan secara khusus Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan hak otonomi dalam pengelolaan suatu Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip, akuntabilitas. Transparansi, nirlaba, penjaminan mutu dan efektivitas dan efisiensi. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik. Adapun Otonomi pengelolaan di bidang akademik meliputi penetapan norma dan

Posisi Perguruan Tinggi di Indonesia Saat Ini

Dalam beberapa kesempatan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyampaikan rencana untuk menerapkan kepemimpinan rektor asing di berbagai universitas di Indonesia. Menurut rencana, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2020. Rencana ini dapat dipahami sebagai bentuk kegelisahan dari Menristekdikti yang melihat perkembangan dan kemajuan dari Perguruan Tinggi di Indonesia yang tidak sesuai dengan harapan. Sebagai salah satu contoh yaitu berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS) World University Ranking yang kembali merilis pemeringkatan universitas di dunia untuk tahun 2019/2020. QS University Rangking merupakan salah satu dari lembaga pemeringkat universitas di dunia, selain itu ada lembaga seperti The Times Higher Education World University Rangking (THE) dan The Center for World University Rangking (CWUR). Berbagai metode dan indikator yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam menentukan peringkat Perguruan Tinggi di Dunia, namun secara umum memiliki kesamaan indikator.

Pemeringkatan ini dilakukan kepada lebih dari 1.000 universitas di dunia, termasuk Indonesia. QS World University Ranking ini merupakan pemeringkatan resmi yang juga dijadikan acuan bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia untuk mengukur kualitas kelembagaan perguruan tinggi di Indonesia menuju World Class University atau universitas bertaraf dunia. Data yang disajikan oleh QS World University Rangking menunjukan hanya 9 universitas di Indonesia yang berhasil masuk ke dalam daftar QS World University Rangking dengan urutan peringkat Universitas Indonesia (peringkat 296 dunia), Universitas Gadjah Mada (peringkat 320 dunia), Institut Teknologi Bandung (peringkat 331 dunia), Institut Pertanian Bogor (peringkat 601-650 dunia), Universitas Airlangga (peringkat 651-700 dunia), Universitas Padjadjaran (peringkat 751-800 dunia), Universitas Bina Nusantara (peringkat 801-1.000 dunia), Universitas Diponegoro (peringkat 801-1.000 dunia), Institut Teknologi Surabaya (peringkat 801-1.000 dunia). Berdasarkan data tersebut peringkat terbaik yang diperoleh Perguruan Tinggi di Indonesia tidak ada yang tercatat masuk pada peringkat 100, Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tingi yang meraih peringkat terbaik dari Perguruan Tinggi di Indonesia lainnya memperoleh peringkat 296. Dua Perguruan Tinggi yang berada di kawasan yang berhasil memperoleh peringkat terbaik yaitu National Univeristy of Singapore dengan peringkat 11 dan Nanyang Technological University of Singapore dengan peringkat 12.

Dasar penentuan pemeringkatan yang dipergunakan oleh QS University Rangking dengan melakukan penilaian melalui reputasi akademik (academic reputation) kemudian dengan mencermati reputasi lulusan yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi performa dan kualitas lulusan universitas di mata para pimpinan perusahaan (employer reputation), faktor lain yaitu tekait dengan rasio fakultas dan mahasiswa yang mengukur komponen penunjang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar seperti perbandingan jumlah tenaga pendidik dengan mahasiswa (faculty student), demikian juga dengan kutipan jurnal ilmiah untuk mengukur jumlah kutipan, jumlah publikasi ilmiah serta dampak penelitian yang dihasilkan oleh para sivitas akademika Perguruan Tinggi terhadap masyarakat (citation per faculty), fakultas internasional untuk mengukur jumlah ekspatriat/tenaga pendidik asing di fakultas atau Perguruan Tinggi (international faculty), indikator keberadaan mahasiswa internasional guna mengukur jumlah mahasiswa asing di fakultas atau perguruan tinggi (international student).

Dengan memperhatikan indikator penilaian dalam menentukan pemeringkatan suatu Perguruan Tinggi, sebagaimana dilakukan oleh QS University Rangking, sebenarnya dapat dilihat faktor penentu kualitas dan pengakuan terhadap suatu Perguruan Tinggi sangat tergantung dari banyak hal dan melibatkan banyak pihak termasuk didalamnya mengenai faktor keuangan dari Perguruan Tinggi tersebut. Kesamaan pemikiran dan tujuan dari masing-masing pihak terkait merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi agar tercipta sinergi diantara para pihak. Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang dapat berupa yayasan ataupun perkumpulan, maka sinergi dari organ yayasan dengan pimpinan univeritas dan fakultas merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas dari Perguruan Tinggi tersebut.

Demikian juga dengan faktor kemampuan keuangan dari suatu Badan Penyelenggara sangat menentukan kualitas kegiatan akademik maupun faktor penunjang dari kegiatan akademik, jika faktor keuangan dari suatu Perguruan Tinggi sangat tergantung dengan jumlah penerimaan dari mahasiswa, akan membuat sulit bagi Perguruan Tinggi untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada pada Perguruan Tinggi itu, untuk itu perlu kiranya inovasi dan kreatifitas dari pemegang kebijakan dari suatu Perguruan Tinggi untuk menciptakan sumber-sumber pendapatan lain yang akan meningkatkan kesehatan dari sisi keuangan dari Badan Penyelenggara.

Hal lain yang harus menjadi perhatian juga yaitu terkait dengan kesediaan data alumni dan kehadiran serta kerjasama dari ikatan alumni suatu Perguruan Tinggi dengan almamaternya juga memberikan kontribusi dalam penentuan kualitas dari suatu Perguruan Tinggi, sebab akan sulit dilakukan penelusuran akan pengakuan masyarakat terhadap alumni dan peran sertanya di tengah masyarakat jika fakultas ataupun universitas tidak memiliki data serta ikatan alumni yang tidak saling bersinergi.

Kebijakan Pemerintah Akan Import Rektor

Hadirnya Rektor import di Perguruan Tinggi di Indonesia harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya. Dalam berbagai kesempatan Menristekdikti menyatakan bahwa ada sekitar 16 Peraturan Perundang-undangan yang harus direvisi untuk memungkinkan Rektor Asing berada di Perguruan Tinggi di Indonesia secara khusus di Perguruan Tinggi Negeri. Salah satu contoh hambatan dalam peraturan perundang-undangan yaitu terkait dengan ketentuan yang ada pada Statuta Perguruan Tinggi Negeri yang mewajibkan Warga Negara Indonesia. Universitas Indonesia, misalnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia disebutkan bahwa syarat utama rektor adalah warga negara Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah 52 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Dipenogoro menyatakan bahwa seorang rektor harus Warga Negara Indonesia, dosen Universitas Dipenogoro, dan berstatus pegawai negeri sipil demikian juga pada statuta Universitas Padjadjaran yang diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran juga mengharuskan Rektor seorang Warga Negara Indonesia.

Menyadari adanya hambatan terkait peraturan perundang-undangan, lalu Menristekdikti mendorong agar Perguruan Tinggi Swasta mempelopori menerapkan Rektor Import. Tentunya hal ini tidak begitu saja dapat dilaksanakan. Perguruan Tinggi Swasta berbeda sistem pengelolaannya dengan Perguruan Tinggi Negeri. Perguruan Tinggi Swasta tentunya berada di bawah pengelolaan Badan Penyelenggara baik dalam bentuk yayasan ataupun perkumpulan. Badan Penyelenggara ini yang memberikan arahan baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi keuangan bagi Perguruan Tinggi Swasta yang dikelolahnya, sehingga Pemerintah tidak dapat mendorong begitu saja Perguruan Tinggi Swasta memelopori Rektor import. Kemampuan keuangan salah satu faktor pertimbangan bagi Perguruan Tinggi Swasta jika ingin menerapkan Rektor Import, selain itu sebagian besar Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia masih dimiliki secara keluarga, sehingga faktor pertimbangan kekeluargaan menjadi hambatan lain dalam menempatkan Rektor Import pada Perguruan Tinggi Swasta.

Setidaknya ada tiga syarat yang sudah disampaikan oleh Menristekdikti dalam menentukan Rektor import, yaitu harus memiliki jaringan, berpengalaman dalam mengelola perguruan tinggi dan memiliki rekam jejak dalam meningkatkan performa perguruan tinggi, terutama dalam meningkatkan hasil riset dan inovasi untuk menjawab kebutuhan pasar. Persyaratan yang telah ditentukan oleh Menristekdikti sangat teknis sehingga melupakan hal-hal lain yang mendasar dalam mengelola Perguruan Tinggi di Indonesia.  Nilai ke Indonesiaan, faktor budaya dan visi misi dari masing-masing Perguruan Tinggi juga harus menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah dalam melaksanakan rencana import Rektor pada Perguruan Tinggi di Indonesia.

Langkah Strategis

Rektor merupakan faktor penting dalam pengelolaan suatu Perguruan Tinggi, namun penentuan kualitas dari suatu Perguruan Tinggi tidak hanya tergantung dari Sang Rektor, jika kita memakai kriteria yang dipergunakan oleh QS University Rangking, sebagai contoh maka setidaknya ada enam indikator yang harus menjadi fokus Perguruan Tinggi dalam meningkatkan kualitas dari suatu Perguruan Tinggi. Misalnya pemerintah memilih baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang memungkinkan sebagai model untuk didorong agar dapat meningkatkan kualitas Perguruan Tingginya dengan memenuhi enam indikator yang dipergunakan oleh QS University Rangking, sehingga dapat bersaing dengan Perguraun Tinggi Asing.

Secara khusus mengenai import Rektor, Sebenarnya Pemerintah tidak perlu bersusah payah untuk mengimport Rektor bagi kemajuan Perguruan Tinggi di Indonesia. Pemerintah cukup melaksanakan dan mendorong secara maksimal apa yang telah diamanatkan oleh Pasal 50 Undang _undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi. Ketentuan tersebut secara jelas mendorong agar terciptanya interaksi dan integrasi dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik tanpa kehilangan keindonesiaan. Saat ini Perguraun Tinggi di Indonesia juga terus menjajaki dan membuka komunikasi dengan Perguruan Tinggi di luar, namun tentunya akan lebih efektif jika Pemerintah dapat mendorong terciptanya kerjasama internasional yang mencakup bidang Pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat dengan memberikan ruang bagi perwakilan Indonesia di Negara-negara sahabat untuk melakukan promosi dan menjembatani terciptanya hubungan antara Perguran Tinggi di Indonesia dan di luar negeri.

Ditulis oleh:

Dr. Samuel M. P. Hutabarat, S.H., M. Hum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

E-mail : Samuelmphutabarat@gmail.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×